Jimly: KPK Tak Usah Ikut Campur Urusan Revisi UU
Jumat, 9 Oktober 2015 - 15:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, enggan berkomentar soal draf revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut adalah kewenangan
policy maker,
yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, selaku pembuat UU.
"Saya rasa itu kan masalah
policy making
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
policy making
.
"Syukur-syukur, misal lembaga seperti kami (Tripartit Penyelenggara Pemilu) jangan ditanyai, termasuk juga KPK. Mengapa? Karena idealnya KPK pun tak usah ikut campur dalam urusan policy making. KPK cukup melaksanakan UU saja," ujar Jimly.
Hanya saja Ketua DKPP itu menyadari selama ini bahwa pimpinan lembaga seperti pimpinan KPK selalu ditanyai perihal masalah-masalah perubahan UU sebuah lembaga, yang pada akhirnya orang melihat seolah-olah suatu lembaga itu aktif berkomentar. Padahal, kata Jimly, urusan
policy making
itu wilayah politik.
Untuk itu, dia menegaskan sebagai pelaksana UU termasuk KPK, jika tidak dilibatkan dalam perumusan perubahan UU maka tidak perlu melibatkan diri.
"Kita laksanakan saja kalau UU-nya sudah diputus. Kan susah nanti ada Polisi yang berpandangan bahwa wah ini berpihak kepada KPK, padahal kan bukan demikian maksudnya," kata Jimly.
Sebelumnya, 45 anggota DPR yang berasal dari enam fraksi mengusulkan agar UU KPK direvisi dan didorong untuk menjadi inisiatif DPR. Keenam fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.
Namun, dalam draf revisi yang beredar terdapat sejumlah pasal kontroversial. Misalnya, pasal 5 yang mengatur pembatasan masa tugas KPK menjadi hanya 12 tahun.
Tak hanya itu, KPK juga hanya dibolehkan mengusut kasus korupsi di atas Rp50 miliar (pasal 13), penyadapan harus izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 14), adanya Dewan Eksekutif KPK (pasal 39), memiliki wewenang menghentikan kasus atau SP3 (pasal 42), dan lain-lain. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
policy making