Bolehkah APBD untuk Kampanye Pilkada?
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Aturan tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kampanye calon kepala daerah digugat di Mahkamah Konstitusi. Penggugatnya adalah seorang mahasiswa dari Pandeglang, Nu'man Fauzi, dan seorang warga Depok, Achiyanur Firmansyah.
Mereka merasa dirugikan dalam kedudukan hukum sebagai pemilih dalam Pilkada menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Kuasa Hukum Pemohon, Vivi Ayunita Kusumandari, mengatakan para pemohon menggugat Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi, kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, d, e, dan f difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang didanai APBD.
"Bila kampanye didanai dana APBD, maka tidak adil bagi calon kepala daerah non incumbent," ujar Vivi dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Ia menilai dana APBD rawan digunakan pasangan calon incumbent untuk mengampanyekan diri melalui kegiatan dan poster-poster kegiatan. Sehingga memudahkan pengenalan bagi pasangan calon incumbent pada masyarakat.
Selanjutnya hal ini dianggap merugikan calon kepala daerah non incumbent karena harus bekerja lebih keras memperkenalkan diri pada masyarakat.
Menanggapi permohonan pendahuluan ini, Hakim Panel Wahiduddin Adams mengatakan semua kegiatan kampanye didanai APBD. Sehingga tidak hanya incumbent yang mendapatkan dana kampanye dari APBD, tapi juga non incumbent.
"Sehingga ayat (2) filosofinya kampanye bisa dikendalikan APBD," ujar Wahiduddin pada kesempatan yang sama.
Lalu ia mengandaikan pada aturan pilkada dalam UU sebelumnya, meskipun calon kepala daerahnya nonincumbent tapi memiliki banyak dana, maka calon tersebut yang akan menguasai kompetisi dalam pilkada. Sehingga anggaran dana kampanye yang berasa dari APBD sebenarnya kampanye bisa lebih terkontrol dan terpantau. (ren)