Ruhut: Ada yang Bilang Bentuk KPK Ibarat Pelihara Anak Macan

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, dari tujuh poin usulan revisi UU KPK, isinya sama sekali tidak memperkuat, bahkan cenderung melemahkan KPK.


"Tujuh poin itu
ngeri
kali, itu bukan memperkuat, memperlemah. Kami tolak," kata Ruhut dalam pembincangan bersama
tvOne
, Kamis, 8 Oktober 2015.


Ruhut yang juga anggota Komisi Hukum DPR ini mengaku tidak terkejut dengan munculnya usulan yang mengancam eksistensi KPK. Sebab, sejak awal dia berada di parlemen, nada sumbang dari rekan-rekannya di DPR terkait sepak terjang KPK sudah muncul.


"Waktu awal-awal kita masuk, ada kawan yang bilang, 'Bang, KPK ini ibarat kita pelihara anak macan bang, kita harus bubarkan KPK'. Oh yang begitu banyak," ujar Ruhut.


Yang paling membuat dia heran, usulan revisi UU KPK ini paling getol disuarakan Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR. Padahal kata dia, KPK lahir di era Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai komitmen pemerintah bersama rakyat atas tuntutan reformasi.

Ahok Pantas 'Serang' Oknum BPK, ujar Ruhut

"Jujur, bagi saya dan Demokrat, kalau sesuatu terobosan pertama pasti dari hati paling bersih buat UU. Jangan main-main sama KPK. Rakyat miskin karena korupsi, KPK perlu ada, kita dukung terus," papar dia.
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra


Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Ruhut yakin, usulan revisi UU KPK ini nantinya akan gagal. Karena rakyat selalu berada di belakang KPK. Dia ingat, ketika DPR menolak pembangunan Gedung baru KPK. Saat itu, seluruh elemen rakyat bergerak, mengumpulkan koin untuk disumbangkan bagi pembangunan Gedung baru KPK.


"Enggak usah khawatir, Pak SBY, Pak Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki sudah menolak revisi UU KPK. Percaya lah, kita pakai kekuatan rakyat, KPK masih
save, save
KPK," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya