KPU: Laporan Dana Hibah Pilkada Wajib Transparan
Rabu, 7 Oktober 2015 - 11:03 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengimbau daerah pelaksana pemilihan kepala daerah serentak transparan menyampaikan laporan penggunaan anggaran Pilkada. KPU daerah juga diingatkan untuk menggunakan dana tersebut secara efektif, efesien dan ekonomis.
“Oleh karenanya perlu tercipta tata kelola pemerintah yang baik (
good governance
) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas," kata Husni dalam pembukaan acara Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak seperti dikutip laman KPU.go.id, Rabu, 7 Oktober 2015.
Laporan tersebut wajib disampaikan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak bersumber dari APBD dalam bentuk hibah. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Husni mengatakan, pihaknya juga memerintahkan KPU setempat untuk menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual melalui aplikasi Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Hibah (Sikubah).
Baca Juga :
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
MK tetap berwenang mengambil keputusan karena perkara konstitusional.
VIVA.co.id
1 Februari 2016
Baca Juga :