Bahas Ivan Haz, MKD DPR Temui Kapolda Metro Jaya
VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat mendatangi Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian guna membahas perkembangan kasus yang menimpa anggota DPR dari fraksi PPP Ivan Haz yang diduga melakukan penganiayaan terhadap baby sitter.
"Kami berkunjung ke Polda Metro Jaya bertemu Kapolda dan Direktur Kriminal Umum dalam rangka untuk mencari informasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anggota DPR yang berinisial IH dan istrinya," ujar Junimart di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Menurut dia, kedatangan MKD adalah bentuk proaktif dalam menyikapi persoalan ini. "Kita proaktif agar juga kami di MKD bisa bersikap secara cepat dan bisa bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk lebih mempercepat kasus ini agar bisa dirasakan manfaatnya oleh publik," kata Junimart menambahkan.
Ia mengakui, Polda Metro Jaya dan MKD memiliki wilayah kerja yang berbeda. "Kalau Polda bekerja dari aspek kejahatan, kami dari MKD bekerja dari aspek kode etik," ujarnya.
Junimart menjelaskan, MKD sudah melakukan rapat pimpinan dan memutuskan perkara ini masuk tahap penyelidikan tanpa aduan. "Kami di MKD langsung memutuskan itu perkara tanpa aduan dan sejak 5 Oktober sampai 13 oktober nanti dalam tahap penyelidikan."
Sebelumnya, seorang berinisial T melaporkan anggota DPR berinisial IH dan istrinya A yang merupakan majikannya. Dia mengaku sudah dianiaya oleh majikannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus baby sitter untuk majikannya itu tidak pernah diijinkan keluar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan handphone dan Kartu Identitas korban disita.
Tak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya yang menjadi anggota dewan tersebut.
(mus)