Tunggu Arahan DPR, BPK Siap Audit Bank Indonesia

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap untuk mengaudit laporan keuangan Bank Indonesia. Audit ini merupakan tindak lanjut dari permintaan DPR kepada BPK menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat belakangan ini.

Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis, menyampaikan bahwa BPK tinggal menunggu arahan dari pimpinan DPR RI.

"Mesti ada keputusan Komisi XI untuk meminta kami mengaudit. Baru kami bisa mengaudit. Kalau tidak, kami tidak bisa mengaudit. Keputusan Komisi XI itu agar dikirim ke pimpinan DPR, dari pimpinan DPR itu sampaikan ke BPK, dari dasar itu baru kami bisa (periksa)," ujar Harry di kompleks DPR RI, Senin 5 Oktober 2015.

Harry mengatakan bahwa jika telah diberi amanah tersebut, Bank Indonesia harus bersedia diaudit. "Kalau BI tidak memberikan izin, BI-nya bisa 'ditangkap'. UU BPK itu bisa memaksa yang diperiksa harus memberi, kalau tidak, tentu ada sanksinya," ujarnya.

Hingga saat ini, BPK masih menunggu keputusan DPR RI. Namun demikian, kata Harry, jika nanti sudah diberi amanah untuk mengaudit, BOK hanya berwenang mengaudit laporan keuangan.

"Kami siap mengaudit, tapi kan dilindungi oleh UU BI. Kami tidak bisa mengaudit soal kinerja maupun investigatif atas tujuan tertentu. Kami hanya bisa mengaudit laporan keuangan operasional mereka," tuturnya.