Arwani PPP: Putusan MK Soal Calon Tunggal Ganggu Demokrasi
Kamis, 1 Oktober 2015 - 09:05 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, mengatakan ada plus minus terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) meski hanya diikuti satu pasangan calon.
"Plusnya, semua tahapan dapat diselesaikan secepatnya. Masyarakat juga dapat segera mendapat pemimpin yang definitif," katanya saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2015.
Baca Juga :
KPU Pastikan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
"Ini bukan soal partai atau rakyat, tapi sistem yang juga harus ditata lagi nanti melalui revisi UU Pilkada. bahwa calon tunggal adalah kasus yang paling akhir."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini bukan soal partai atau rakyat, tapi sistem yang juga harus ditata lagi nanti melalui revisi UU Pilkada. bahwa calon tunggal adalah kasus yang paling akhir."