Usai Putusan MK, Pilkada di Tiga Daerah Tetap Bisa Ditunda
Rabu, 30 September 2015 - 18:10 WIB
Sumber :
- Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id -
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, kini bisa bernapas lega, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon tunggal tersebut. Ketiga daerah itu kini memiliki peluang untuk kembali bertarung dalam Pilkada tahun ini.
Meski demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati tak menjamin ketiga daerah tersebut bisa langsung ambil bagian untuk bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.
Sebabnya, KPU akan terlebih dahulu melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan guna menilai apakah paslon tersebut layak lolos ke tahapan berikutnya.
"Diverifikasi dulu
dong
. Kan kemarin belum ditetapkan. Kalau tidak ada yang lolos verifikasi ya tak ada tambahan waktu lagi
dong
, cukup," kata Ida di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 205.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Senada dengan Ida, sebelumnya anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menuturkan bahwa jika tak ada yang lolos pada tes kesehatan dan masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon, maka kemungkinannya Pilkada di daerah tersebut akan ditunda.
"Kemungkinan seperti itu bisa ditunda, tapi kan nanti kita sesuaikan lagi dengan PKPU yang ada," tutur Hadar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Senada dengan Ida, sebelumnya anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menuturkan bahwa jika tak ada yang lolos pada tes kesehatan dan masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon, maka kemungkinannya Pilkada di daerah tersebut akan ditunda.