Usai Putusan MK, Pilkada di Tiga Daerah Tetap Bisa Ditunda
Rabu, 30 September 2015 - 18:10 WIB
Sumber :
- Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id -
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, kini bisa bernapas lega, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon tunggal tersebut. Ketiga daerah itu kini memiliki peluang untuk kembali bertarung dalam Pilkada tahun ini.
Meski demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati tak menjamin ketiga daerah tersebut bisa langsung ambil bagian untuk bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.
, cukup," kata Ida di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 205.
Ida menegaskan jika pada masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan, tidak ada juga paslon yang lolos maka Pilkada terpaksa akan ditunda ke tahun berikutnya pada Februari tahun 2017 mendatang.
"Kalau tak ada calon bagaimana mau Pilkada," ujar Ida.
Senada dengan Ida, sebelumnya anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menuturkan bahwa jika tak ada yang lolos pada tes kesehatan dan masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon, maka kemungkinannya Pilkada di daerah tersebut akan ditunda.
"Kemungkinan seperti itu bisa ditunda, tapi kan nanti kita sesuaikan lagi dengan PKPU yang ada," tutur Hadar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
, cukup," kata Ida di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 205.