KPU Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dipercepat

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipercepat.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

“Ini supaya memberi kepastian,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah di gedung KPU, Selasa, 29 September 2015.

Ferry menegaskan, jika ada calon yang tersangkut kasus hukum, tidak masalah jika Kejaksaan ingin memproses hukum yang bersangkutan. Sebab menurut dia, hal itu tidak mengganggu tahapan Pilkada. Sebaliknya, jika proses hukum ini bisa dapat dipercepat maka akan memberi kepastian bagi penyelenggara Pilkada.

Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

“Karena kalau posisinya masih tersangka sebenarnya masih diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, namun ketika terdakwa tidak bisa, bahkan yang kepala daerah juga akan segera diberhentikan,” kata Ferry.

Sebelumnya, Jaksa agung M Prasetyo memerintahkan kepada seluruh kejaksaaan negeri untuk menghentikan sementara proses hukum bagi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum selama Pilkada berlangsung. Hal itu dilakukan guna menjaga kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

(mus)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016