KPU Tak Buru-buru Sikapi Putusan MK Tentang Calon Tunggal

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Meski Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno, guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi tentang bolehnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015, namun KPU belum akan memutuskan sikap atas putusan MK tersebut malam ini.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Iya, meski digelar sejak sore tadi, tetapi KPU belum akan menentukan sikap malam ini," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2015. 

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Menurut Arief, banyak hal yang harus dibahas terkait putusan MK, sehingga kemungkinan kecil pleno akan membuahkan keputusan malam ini.

"Ini banyak yang akan dibahas, jadi ya kemungkinan tidak malam ini keputusan yang kami buat terkait putusan MK tadi siang," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyatakan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Meski begitu, KPU masih akan memutuskan hal tersebut melalui rapat internal. 

"Ini dugaan saya, ya. Tapi kan, keputusan harus pleno kan. Bukan saya. Tetapi, perkiraan saya bisa. Ini tanggapan langsung dari saya sekarang," kata Hadar.

Atas putusan tersebut, KPU juga akan membahas beberapa hal, termasuk mengubah sejumlah peraturan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan jaminan hukum bagi kepesertaan calon tunggal dalam gelaran pilkada serentak. 

"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," katanya.



Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Putusan itu, sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon (paslon).

Kendati begitu, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain. 

Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya