Bahas Putusan MK, KPU Gelar Rapat Sore Ini
Selasa, 29 September 2015 - 16:17 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyatakan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membolehkan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Meski begitu, KPU masih akan memutuskan hal tersebut melalui rapat internal.
"Ini dugaan saya, ya. Tapi, kan, keputusan harus pleno, kan. Bukan saya. Tapi, perkiraan saya bisa. Ini tanggapan langsung dari saya sekarang," kata Hadar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 29 September 2015.
Pleno akan segera dilakukan agar KPU bisa segera mengambil keputusan.
"Sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," ucap Hadar.
Atas putusan tersebut, KPU juga akan mengubah sejumlah peraturan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan jaminan hukum bagi kepesertaan calon tunggal dalam gelaran pilkada serentak.
"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," katanya.
Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, maka MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun 2015. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, maka MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun 2015. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.