Bawaslu Godok Pedoman Pengawasan Pemberitaan Pilkada

Bawaslu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran dalam Pilkada menargetkan pedoman petunjuk teknis dan SOP pengawasan pemberitaan akan diterbitkan pekan ini. Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap finalisasi.


“Ini kita harapkan bisa menjadi pedoman di tiap tingkatan. Dengan membaca pedoman ini diharapkan mereka bisa paham,” ujar tenaga ahli Bawaslu, Saparuddin, seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin 28 September 2015.


Penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah melalui lembaga penyiaran itu disusun tenaga ahli di jajaran Bawaslu, KPU dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Namun, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengingatkan agar regulasi itu dibuat lebih fleksibel.

KPU: Tak Ada Tambahan Waktu Kampanye Pilkada Susulan

“Jadi saya berharap ini segera terwujud. Kalau ada yang belum tuntas diatur, kita bisa segera susun. Regulasi itu sangat dinamis, kita sudah atur hak, tetapi perkembangan di daerah ada hal-hal yang mesti kita atur, kita harus menyesuaikan,” kata Muhammad.
KPU Godok Jadwal Pilkada Kalteng dan Kabupaten Fakfak


KPU Pastikan Tagih Dana Sumbangan Kampanye yang Tidak Sesuai
Tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran berlangsung mulai 24 November hingga 5 Desember 2015. Hal itu menjadi acuan bagi lembaga penyiaran agar tidak melanggar jadwal tersebut. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (ren)

Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik

Politikus PDIP: Pemerintahan Bukan Cuma Dijalankan Ahok

Kepala Daerah yang maju pilkada harus cuti selama masa kampanye

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016