Fitra Ungkap Modus Petahana Gunakan Dana Desa
Senin, 14 September 2015 - 14:01 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya peningkatan dana bantuan sosial di daerah dan lambatnya pencairan dana desa, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015.
Berdasarkan data yang dirilis FITRA, sedikitnya ada sekitar Rp1,3 triliun dana bansos dan Rp3,6 triliun dana desa yang berpotensi disalahgunakan. Dana tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 169 calon petahanan atau incumbent pada pilkada serentak mendatang.
Baca Juga :
Dana Desa Serap 2,65 Juta Orang Tenaga Kerja
Berdasarkan data yang dirilis FITRA, sedikitnya ada sekitar Rp1,3 triliun dana bansos dan Rp3,6 triliun dana desa yang berpotensi disalahgunakan. Dana tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 169 calon petahanan atau incumbent pada pilkada serentak mendatang.
Berdasarkan pemetaan wilayah, dana bansos di wilayah petahana terbesar berada di wilayah Sumatera sebesar Rp488 miliar, menyusul Jawa-Bali sebesar Rp349 miliar, Kalimantan sebesar Rp143 miliar, Papua dan Indonesia Timur sebesar Rp104 miliar dan Sulawesi sebesar Rp36 miliar.
Sedangkan untuk dana desa di wilayah petahana yang terbesar berada di Jawa-Bali yang mencapai Rp1,2 triliun, lalu Sumatera sebesar Rp1 triliun, Papua dan Indonesia Timur sebesar Rp596 miliar, Kalimantan Rp285 miliar dan Sulawesi sebesar Rp284 miliar.
Koordinator Seknas FITRA, Apung Widadi mengatakan pemanfaatan dana publik ini disamarkan oleh calon petahana menjadi kebijakan atau program populis sehingga memiliki dasar hukum. Akibatnya, penggunaan dana ini tidak mudah dituding sebagai penyalahgunaan kekuasaan ataupun pelanggaran pemilu.
"Penggunaan dana publik kerap dilakukan oleh kandidat petahana yang memiliki otoritas untuk mendesain, mengalokasikan serta mendistribusikan sumberdaya tersebut dengan tujuan kampanye dan memperluas basis politik mereka," kata Apung saat jumpa pers di Kantor Seknas Fitra, Jakarta, Senin 14 September 2015.
Agar tidak disalahgunakan, FITRA mendesak Bawaslu dan Kemendagri mengawasi secara detil dan terus menerus penggunaan dana tersebut. Selain itu, Kemendagri dan Bawaslu juga berani memberikan sanksi tegas juga bagi calon yang terbukti melakukan politisasi anggaran.
"Harus ada proses hukum terhadap penyimoangan anggaran saat Pilkada" tegas dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan pemetaan wilayah, dana bansos di wilayah petahana terbesar berada di wilayah Sumatera sebesar Rp488 miliar, menyusul Jawa-Bali sebesar Rp349 miliar, Kalimantan sebesar Rp143 miliar, Papua dan Indonesia Timur sebesar Rp104 miliar dan Sulawesi sebesar Rp36 miliar.