Petahana Pamer Foto Diri, Dalih Program Pemerintah

Bawaslu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu mencatat laporan pelanggaran kampanye oleh peserta Pilkada serentak 2015 masih didominasi oleh calon petahana. Dalam praktiknya, para calon mengatasnamakan program pemerintah dan kemudian memajang foto diri.

"Dalihnya program pemerintah, tapi Ada foto incumbent (petahana), kan itu tak boleh," kata ketua Bawaslu Muhammad di gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Baca Juga:



Karena itu Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan Komisi Aparatur Negara (KASN,) dan Kementerian Dalam Negeri terkait fenomena pelanggaran tersebut.

"Besok tanggal 5 kami Akan bertemu. Incumbent sudah banyak pasang baliho, alasannya ya tadi program pemerintah, kayak imbauan KB, Kesejahteraan, tapi foto mereka ada di sana," ungkap Muhammad.

Namun demikian, terkait sanksi apa yang harus diberikan terhadap pelaku pelanggaran tersebut, Mohammad menuturkan masih akan mengkaji lagi aturannya yang ada.

"Kita lihat aturannya seperti apa? Misal ditemukan pelanggaran ya memang harus ada sanksi," katanya.

Muhammad menegaskan, sesuai tahapan, maka sejak tanggal 27 Agustus 2015 kemarin, hingga 5 Desember mendatang adalah masa kampanye. Karenanya sudah seharusnya pasangan calon peserta Pilkada mematuhi aturan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU.

"Kan sudah masa kampanye. PKPU Kan bilang semua alat peraga, dipersiapkan, didesain, dibentuk, dicetak dan didistribusi oleh KPU. Nah makanya tidak boleh pihak lain masuk ke wilayah itu," papar Muhammad.

"Jadi kalau di luar ketentuan itu pasti ditertibkan. Sudah Ada penertiban juga di daerah, walaupun tidak bisa serentak tapi beberapa hari ini sudah tertib. Tidak boleh Ada alat peraga di luar ketentuan PKPU," tambahnya.

Muhammad menerangkan, bahwa memang ada tantangan bagi Bawaslu untuk menertibkan alat peragam kampanye "ilegal" tersebut, karena melibatkan petahana. Karena itu dirinya bekerjasama dengan Kemendagri dan Komisi AS untuk membereskan masalah tersebut.

"Pengaturan tentang alat peraga kampanye sudah sangat jelas dalam PKPU. Alat peraga yang bukan dari KPU harus ditertibkan, Karena sudah masuk kampanye," tutur Muhammad.