Pilkada, Bawaslu Prioritaskan Tangani Gugatan Paslon

Ketua Bawaslu Muhammad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memprioritaskan pengawasan terhadap sengketa pasangan calon.

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) di daerah untuk melakukan hal serupa.

"Tadi pagi kita mencoba konsolidasi laporan teman-teman. Sepertinya banyak sekali aduan sengketa. Karena dalam aturan KPU, ini tahapan keberatan atau sengketa," kata Muhammad di gedung KPU, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2015.

Baca juga:

Bawaslu berjanji akan merespon secepatnya terkait pengaduan sengketa pasangan calon. Meskipun tenggat penyelesaiaan sengketa diatur kurang lebih dua pekan.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

"Walaupun waktu penyelesaian sengketa di Bawaslu 12 hari. Kalau tidak sampai 12 hari, kan, bisa lebih efektif," ucapnya.

Sampai dengan siang ini, ada 59 pasangan calon (paslon) yang dinyatakan tidak lolos maju Pilkada pada 9 Desember mendatang. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 paslon yang mengajukan gugatan atau sengketa Pilkada. Rata-rata pasangan calon melaporkan masalah diskualifikasi dari tahap penetapan calon.

"Lebih dari 10, sampai sore saya yakin akan terus bertambah. Hampir di seluruh provinsi, khususnya kabupaten/kota," kata Muhammad.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

Rekomendasi Panwaslu bisa menjadi dasar bagi pasangan calon untuk bisa ditetapkan atau tidak sebagai paslon tetap yang sifatnya final dan mengikat. Untuk itu, Bawaslu mengklaim telah memiliki tim yang akan mengurusi permasalahan tersebut.

"Karenanya kami memberi perhatian serius. Kami juga sudah membagi wilayah. Jadi tidak harus ke daerah terhadap kasus-kasus yang tidak rumit kita melakukan supervisi by phone saja, mengarahkan. Yang sifatnya memang agak serius kasusnya, kita kirim tim."

(mus)

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).

Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub DKI Independen

Calon independen Pilkada DKI satu-satunya gagal memenuhi syarat.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016