Pantau PNS di Pilkada, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau PNS agar tak terlibat dalam politik praktis di
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, maksud dan tujuan pembentukan satgas untuk memastikan dugaan pelanggaran yang ada bisa ditindaklanjuti. Namun, pihak pertama yang harus melakukan tugas pengawasan tersebut adalah atasan masing-masing dari aparatur.
Baca Juga:
"Ini kan di daerah, jadi, ya Bupati dan Gubernur itu punya kewajiban untuk menegakkan itu. Kalau dia tidak melaksanakan tugasnya itu, atasan yang tidak memberikan sanksi itu, akan terkena sanksi juga. Itu yang akan dipastikan nanti di antara MenPAN RB dengan Mendagri," kata Dwi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Anggota Bawaslu Nasrullah mendukung upaya KemenPAN RB dan Kemendagri yang akan membentuk satgas untuk penegakan hukum terhadap ASN yang tidak netral khususnya dalam baiknya diselesaikan oleh atasannya.
Hanya saja, hal tersebut tidak akan efektif, karena bisa jadi bahwa aparatur yang terlibat tersebut justru ada kaitan dengan atasannya atau PPK di daerah. Sehingga pelanggaran tersebut tidak akan ditindaklanjuti atau diproses.
"Kalau laporannya ke Bawaslu, lalu diserahkan ke atasannya PPK, pasti tidak akan ditindak."
(mus)