Istana: Proses Pembuatan Perppu Pilkada Rampung
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Diam-diam pihak Istana sudah merampungkan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah. Perppu ini dibuat khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang calon.
"Ada lima daerah yang dipastikan tidak menambah pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran tahap dua," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jalam Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2015.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.
Kelima daerah yang terpaksa ditunda tersebut yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (ase)