KPU Tak Bisa Gugurkan Calon Kepala Daerah Berijazah Palsu

Ketua KPU Husni Kamil Malik bersama Menristek Dikti M Nasir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir meminta calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada harus memakai ijazah, atau gelar yang sah.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang diketahui memakai gelar palsu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis 30 Juli 2015, menerangkan, yang bisa menggugurkan pencalonan kepala daerah hanya apabila ijazah, atau gelar tersebut masuk dalam ranah pidana.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Dia tetap sah menjadi calon kada (kepala daerah), tetapi dia tidak sah mengunakan gelar itu. Nanti, ranah pidana yang bisa membatalkan pencalonannya," ujar Husni kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

KPU, menurutnya, memang tidak mensyaratkan bahwa seorang calon kepala daerah harus berpendidikan tinggi. Namun, hanya menyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga, jika ijazah, atau gelar calon kepala daerah tersebut palsu, akan menggunakan ijazah SMA tersebut.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

"Ya, diproses sebagaimana umum saja, karena untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas, jika dianggap ijazah tidak sah, yang bersangkutan tidak bisa menggunakan gelarnya," katanya.

Sementara itu, terkait dengan maraknya gelar palsu, Menristekdikti Mohammad Nasir menerangkan, perlunya untuk memeriksa ijazah para bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Karena itu, Kemenristekdikti akan membentuk tim untuk mengecek keabsahan gelar para calon kepala daerah. Dengan begitu, nantinya akan bisa diketahui keabsahan gelar maupun ijazah para calon kepala daerah tersebut.

"Nanti, setelah pendaftaran sudah semua, semua yang sudah mencantumkan gelar, semua gelar tersebut akan diverifikasi," ujar Nasir. (asp)

Ilustrasi pemungutan suara.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Pendaftaran calon perseorangan dimulai 3 hingga 7 Agustus 2016.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016