Cegah Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kementerian Ristek Dikti

Ketua KPU Husni Kamil Malik bersama Menristek Dikti M Nasir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangi nota kesepahaman verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng

"Verifikasi ini terkait akuntabilitas pejabat negara calon kepala daerah, dalam rangka pencalonan mereka dalam pilkada," kata Menteri Ristek dan Dikti, Mohamad Nasir di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2015.
Gugatan Digugurkan, KPU Bisa Tetapkan Pasangan Terpilih


Ia menuturkan, pemakaian ijazah yang tidak sesuai selalu dikaitkan dengan moral. Karenanya, ia mencoba melakukan revolusi mental, bagaimana perolehan ijazah tersebut.

"Berbagai cara dilakukan untuk dapat ijazah. Banyak ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi, tapi proses pembelajaran tidak ada. Lima hari bisa dapat ijazah, tapi ijazah palsu," katanya.

Nasir menekankan, ke depan perlu membangun mental, agar menjadi marwah yang tinggi, kompetitif di tingkat nasional. Guna menghasilkan sumber daya yang berkualitas.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa persoalan ijazah memiliki kepentingan. Hal itu untuk memastikan semua bakal pasangan calon kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah.

"Kami butuh pernyataan ijazah itu palsu atau tidak. Memberi keterangan persyaratan tambahan tidak benar melanggar undang-undang," kata Husni.

Husni juga mendukung jika Kementerian Ristek dan Dikti melanjutkan program pemeriksaan calon pada level pemilihan lainnya seperti pemilihan legislatif DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami siap memfasilitasi, memberikan dokumen ijazah, sehingga semua pejabat, yang menjabat adalah mereka yang menempuh pendidikan tinggi yang benar," katanya.

Tujuan nota kesepahaman tersebut untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah perguruan tinggi yang diajukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Kerja sama kedua pihak itu nantinya akan berlangsung selama lima tahun.

Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana

MK tetap berwenang mengambil keputusan karena perkara konstitusional.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016