BPPT Dukung KPU Beralih ke Pemilihan Berbasis Elektronik
Rabu, 29 Juli 2015 - 16:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memanfaatkan dan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi, dalam pilkada serentak 2015.
Ke depan, BPPT juga mengaku siap mendukung KPU untuk beralih dari cara pemilihan konvensional ke pemilihan berbasis
electronic voting (e-voting)
.
"Sistem itu kan memudahkan pemilih dari segi waktu, keakuratan, juga efisiensi biaya, jadi perlu didukung," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, di gedung BPPT 2, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2015.
Ia menerangkan, selama ini, pemilu dengan cara konvensional masih menyisakan kecurangan yang belum bisa diatasi, yakni terkait soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Alasannya, para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya membawa surat undangan untuk menggunakan hak suaranya atau formulir C1. Karena itu, dengan menggunakan e-voting, kecurangan tersebut bisa diminimalisasi.
"e-Voting kan menggunakan e-KTP, sidik jari, dan kartu chip yang hanya bisa digunakan sekali saja, untuk memilih dan itu dijamin keakuratannya. Kan, setelah itu datanya bisa langsung di-upload ke server KPU pusat, usai pemungutan suara," katanya.
Andari menegaskan, e-voting ini dapat secara cepat, tepat, dan akurat, melihat hasil rekapitulasi perhitungan suara di setiap provinsi, kabupaten/kota di Indonesia dan auditable.
BPPT juga telah menguji coba e-voting di 101 desa pada pilkades di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Desa Kebon Gulo, 5 Maret 2013. Selain itu, di Kabupaten Jembrana Bali, Desa Mendoyo Dangin Tukad, 29 Juli 2013, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, Desa Taba Renah, Kecamatan Selangit, 5 Desember 2013.
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
"Sistem itu kan memudahkan pemilih dari segi waktu, keakuratan, juga efisiensi biaya, jadi perlu didukung," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, di gedung BPPT 2, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2015.
Ia menerangkan, selama ini, pemilu dengan cara konvensional masih menyisakan kecurangan yang belum bisa diatasi, yakni terkait soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Alasannya, para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya membawa surat undangan untuk menggunakan hak suaranya atau formulir C1. Karena itu, dengan menggunakan e-voting, kecurangan tersebut bisa diminimalisasi.
"e-Voting kan menggunakan e-KTP, sidik jari, dan kartu chip yang hanya bisa digunakan sekali saja, untuk memilih dan itu dijamin keakuratannya. Kan, setelah itu datanya bisa langsung di-upload ke server KPU pusat, usai pemungutan suara," katanya.
Andari menegaskan, e-voting ini dapat secara cepat, tepat, dan akurat, melihat hasil rekapitulasi perhitungan suara di setiap provinsi, kabupaten/kota di Indonesia dan auditable.
BPPT juga telah menguji coba e-voting di 101 desa pada pilkades di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Desa Kebon Gulo, 5 Maret 2013. Selain itu, di Kabupaten Jembrana Bali, Desa Mendoyo Dangin Tukad, 29 Juli 2013, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, Desa Taba Renah, Kecamatan Selangit, 5 Desember 2013.
Baca Juga :
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Relawan mengaku tetap mendukung Ahok.
VIVA.co.id
28 Juli 2016
Baca Juga :