Yusril: Pilkada Serentak Milik ARB
Jumat, 24 Juli 2015 - 12:00 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi dasar bagi Golkar Munas Bali untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2015. Pasalnya, putusan tersebut menyatakan seluruh kegiatan Munas Ancol tidak sah dan melanggar hukum.
Kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, eksekusi bisa dilakukan berdasarkan putusan tersebut.
"Yang paling penting putusan yang dapat dieksekusi dilaksanakan meskipun tengah dalam proses banding maupun kasasi," ujar Yusril dalam wawancara dengan tvOne usai sidang, Jumat 24 Juli 2015.
Putusan PN Jakarta Utara menyatakan, segala putusan kubu Munas Ancol bahkan disebut tidak membawa akibat hukum apapun. Sebaliknya, Munas Bali ditetapkan sah, termasuk pemilihan Sekjen dan Ketua Umum.
Ekses dari putusan tersebut, otomatis menggugurkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Munas Ancol. Putusan PN Jakarta Utara, kata Yusril, serta merta membatalkan SK tersebut secara hukum.
"Menkumham telah melawan hukum yang menyalahtafsirkan dan pemihakan kepada kubu Agung. Padahal kedua pihak mempunyai hak yang sama," katanya.
Putusan PN Jakarta Utara bahkan sekaligus membuka jalan bagi Golkar Munas Bali untuk menyelesaikan tahapan Pilkada Serentak.
"Maka penyelenggaraan pilkada 2015 otomatis dilakukan versi Munas Bali karena putusan itu dieksekusi pengadilan, meski ada banding dan kasasi."
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.
Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.
"Aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Munas di Bali adalah munas Partai Golkar yang sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan, Jumat 24 Juli 2015.
Putusan PN Jakarta Utara menyatakan, segala putusan kubu Munas Ancol bahkan disebut tidak membawa akibat hukum apapun. Sebaliknya, Munas Bali ditetapkan sah, termasuk pemilihan Sekjen dan Ketua Umum.
Ekses dari putusan tersebut, otomatis menggugurkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Munas Ancol. Putusan PN Jakarta Utara, kata Yusril, serta merta membatalkan SK tersebut secara hukum.
"Menkumham telah melawan hukum yang menyalahtafsirkan dan pemihakan kepada kubu Agung. Padahal kedua pihak mempunyai hak yang sama," katanya.
Putusan PN Jakarta Utara bahkan sekaligus membuka jalan bagi Golkar Munas Bali untuk menyelesaikan tahapan Pilkada Serentak.
"Maka penyelenggaraan pilkada 2015 otomatis dilakukan versi Munas Bali karena putusan itu dieksekusi pengadilan, meski ada banding dan kasasi."
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.
Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.
"Aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Munas di Bali adalah munas Partai Golkar yang sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan, Jumat 24 Juli 2015.
Baca Juga :
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :