Soal Dana Aspirasi, Istana Ingatkan Kewenangan DPR
Senin, 29 Juni 2015 - 21:16 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pihak Istana mengingatkan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sadar akan tugas-tugasnya. Sebab, dengan adanya dana aspirasi yang tengah disuarakan, DPR dinilai sudah melebihi kewenangannya.
"Presiden memang tidak menghendaki dana aspirasi karena bukan hanya aspek keadaan ekonomi keuangan yang sedang sulit, tapi juga dari segi pembagian kekuasaan yang prinsipil," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.
Sebab, menurut dia, DPR bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, serta persetujuan anggaran. "Bukan pelaksana anggaran, ini yang prinsipil," ujar dia.
Baca Juga :
DPR Bantah Tudingan Dana Aspirasi Tak Jelas
"Presiden memang tidak menghendaki dana aspirasi karena bukan hanya aspek keadaan ekonomi keuangan yang sedang sulit, tapi juga dari segi pembagian kekuasaan yang prinsipil," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.
Sebab, menurut dia, DPR bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, serta persetujuan anggaran. "Bukan pelaksana anggaran, ini yang prinsipil," ujar dia.
Jika DPR ingin memperjuangkan konstituennya, kata Teten, DPR bisa mengusulkannya pada saat melakukan rapat dengan kementerian. Sehingga, dapat menggunakan anggaran kementerian.
"Sehingga, apa yang mereka perjuangkan untuk konstituennya sudah di-
cover
di program-program pemerintah. Jadi bukan ada alokasi khusus untuk anggota dewan yang dibelanjakan oleh mereka sendiri. Itu secara prinsipil yang bermasalah," kata dia.
Jokowi pun dikatakannya meminta agar jangan ada perubahan yang prinsipil atas pembagian kekuasaan ini.
Diketahui, saat ini Presiden Jokowi telah mengutus Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro untuk menyampaikan hal ini kepada DPR.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika DPR ingin memperjuangkan konstituennya, kata Teten, DPR bisa mengusulkannya pada saat melakukan rapat dengan kementerian. Sehingga, dapat menggunakan anggaran kementerian.