Setelah Diaudit BPK, KPU Konsolidasi Data

Rapat dengan pendapatan KPU dengan DPR
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan bahwa hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan temuan BPK yang mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar Rp334 miliar dalam pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013 dan 2014 lalu, akan dijadikan bahan untuk menindaklanjuti seluruh jajaran satuan kerja KPU yang ada.


"Jadi kami sekarang dalam proses konsolidasi data dan juga rekonsiliasi terkait dengan rekomendasi dari RDP dengan komisi II kemarin," kata Ferry di KPU, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat, Selasa 23 Juni 2015.


Tindak lanjut yang dimaksud adalah adalah melengkapi data-data yang sudah didapatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti ada beberapa data yang dari sisi persentasenya sudah mencapai kurang lebih 75-85 persen. Menurutnya, saat ini KPU tinggal konsolidasi data dengan satuan kerja yang di daerah, baik itu di tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota.


"Setelah itu tentunya kita perlu rekonsiliasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan temuan-temuan dan tindak lanjut yang memang kita lakukan seperti itu," ujarnya.


Sementara itu, sisa yang 16 persen, Ferry menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah terus melakukan konsolidasi data, baik data dari pihak ketiga yang belum diselesaikan aktifitasnya. Selain itu dari sisi administrasi untuk badan-badan penyelenggara adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam sisi pertanggungjawabannya yang memang belum masuk semua serta beberapa bukti-bukti yang harus dilampirkan.


"Nah dalam konteks ini kan tidak apple to apple karena uang kan. Bisa jadi karena faktor anggaran speerti ini pertanggungjawabannya belum selesai. Nah ini kita sedang konsolidasi," lanjut Ferry.


Terkait masalah pertanggungjawaban audit BPK, Ferry menuturkan bahwa secara kelembagaan atau hirarki tentunya KPU RI. Tetapi menurutnya jika misal ada temuan-temuan yang terindikasi penyalahgunaan anggaran, itu akan jadi kewenangannya KPU daerah masing-masing.


Langgar Kode Etik, Enam Pengawas Pemilu Dipecat
Ferry menambahkan, kendala tersulit dari tindak-lanjut rekomendasi BPK adalah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Ia mencontohkan, misal seperti pembebanan pada pihak ketiga, jika ada kelebihan selisih dari harga. Maka menurutnya hal itu akan itu dibebankan pada pihak ketiga dan terkadang pihak ketiga lambat untuk proses administrasinya.
KPU Tak Mau Buru-buru Tetapkan Tahapan Pilkada 2017

"Kalau dari orang-perorang saya meyakini tidak ada, apalagi kalau di tingkat pusat. Tingkat pusat kan Rp10 miliar dan itupun udah selesai tersisa Rp1,8 miliar. Dari Rp1,8 miliar yang Rp900 jutanya hanya PPLD di luar negeri. Selebihnya ya pihak ketiga. Selebihnya satuan kerja kita sebanyak 531," lanjut Ferry.
MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Halmahera Selatan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016