Fahri Hamzah: KPK Jangan Galang Opini Kalah Praperadilan

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi diri atau introspeksi setelah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan. Menurutnya, kekalahan itu adalah peringatan bahwa sesungguhnya ada yang keliru dalam mekanisme kerja lembaga penegak hukum itu.


"KPK harus introspeksi ke dalam, karena kekalahan ini bukan pertama. Sebelumnya KPK juga pernah beberapa kali kalah praperadilan," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.


Fahri menganggap wajar kekalahan KPK dalam putusan praperadilan kemarin yang mengabulkan gugatan tersangka korupsi Hadi Poernomo. "Hadi Poernomo, kan, mantan pimpinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengaudit KPK. Ini harus digunakan untuk bahan introspeksi," katanya.


Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengimbau KPK tidak melakukan kebiasaan lama saat kalah dalam praperadilan maupun saat ada masalah, selalu menggalang opini masyarakat. Itu berdampak pada sistem peradilan.


"Selama ini ada hakim melawan KPK, pasti dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial), dan hakim diserang LSM (aktivis lembaga swadaya masyarakat). Citranya diturunkan. Jika (hakim) meringankan putusan (tuntutan) KPK, pasti dimaki-maki. Jika memberatkan, dipuja," katanya.

Usai Pecat Fahri Hamzah, Fraksi PKS DPR Dirombak

Fahri meminta semua pihak menghormati putusan hakim dalam setiap persidangan yang membawa ke KPK. Ia menyangka pimpinan KPK yang selalu mengomentari putusan hakim.
Anis Matta Minta Fahri Banyak Baca Alquran


PKS Bantah 'Terbelah' Terkait Pemecatan Fahri Hamzah
"KPK tak boleh komentari putusan hakim, karena bukan didiskusikan, tapi dilaksanakan. Kalau mau didiskusikan, harus peradilan lagi. Tempuh (jalur) hukum," katanya.

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016