Ruhut Tantang Pasek Gugat SBY Jadi Ketua Umum Demokrat
Rabu, 13 Mei 2015 - 12:52 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menantang I Gede Pasek Suardikan mengajukan gugatan perihal penetapan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum periode 2015-2020.
"Kalau dia (I Gede Pasek Suardika) bilang (Kongres IV Partai Demokrat) melanggar (aturan), ajukan saja (gugatan) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ruhut di sela Kongres Partai Demokrat di Surabaya Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2015.
Baca Juga :
Partai Demokrat "Main Mata" dengan Pemerintah
"Kalau dia (I Gede Pasek Suardika) bilang (Kongres IV Partai Demokrat) melanggar (aturan), ajukan saja (gugatan) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ruhut di sela Kongres Partai Demokrat di Surabaya Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2015.
Menurut dia, Pasek semestinya sudah memahami aturan dasar Partai Demokrat, misalnya, seputar persyaratan atau pencalonan ketua umum.
Dalam konstitusi Partai disebutkan bahwa calon ketua umum harus mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari semua pimpinan daerah. Panitia Pengarah Kongres kemudian menambahkan 10 persen dalam syarat itu sehingga menjadi 30 persen.
Ruhut mengklaim, itu sah dan tidak melanggar aturan dasar Partai Demokrat. Lagi pula, semua pimpinan daerah Demokrat dalam kongres itu seratus persen mendukung persyaratan itu.
"Kemarin (dalam sidang pemilihan Ketua Umum) seratus persen dan mufakat mencalonkan Pak SBY. Jadi, tidak ada yang melanggar aturan atau rekayasa," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, Pasek semestinya sudah memahami aturan dasar Partai Demokrat, misalnya, seputar persyaratan atau pencalonan ketua umum.