Soal Perpres Mobil, DPR Diminta Panggil Menteri
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Komisi II DPR harus memanggil Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Sekretaris Kabinet, Andy Widjajanto.
Pemanggilan itu terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang uang muka mobil pribadi pejabat negara. Meski, Perpres ini sudah dicabut.
Yandri mengatakan, persoalannya bukan pada Perpres. Tapi, soal pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dia tak membaca dan tak diberi tahu soal penambahan anggaran itu. "Saya akan usulkan ke Komisi II untuk panggil Mensesneg dan Seskab, untuk menanyakan apakah ini kecolongan. Sebenarnya runut surat-menyurat di Istana seperti apa, bagaimana runyamnya dan menumpuknya surat itu," kata Yandri dalam diskusi di DPR, Jakarta, Kamis, 9 April 2015.
Ia mengatakan, ketidaktahuan presiden terhadap apa yang ia teken merupakan suatu masalah. Menurutnya, ini sangat berbahaya. "Makanya, menurut saya ada yang salah di RI sekarang, apa yang dikatakan Jokowi seolah benar. Kita harus membuktikan bahwa Jokowi bukan dewa, bisa dipersalahkan juga. Enggak sesuai harapan," ujarnya menambahkan.
Dia meminta, persoalan ini diselidiki mendalam atau ada proses investigasi. "Jokowi enggak bisa bilang kecolongan, ini enggak sesederhana ini," katanya.
Yandri yang juga anggota Komisi II ini mengatakan, dia akan mengusulkan ke pimpinan Komisi II, bahkan membentuk panja. "Intinya, saya enggak percaya itu kecolongan, itu suatu kecerobohan luar biasa dari presiden."
![vivamore="