Yusril: Mahkamah Partai Gagal Selesaikan Konflik Golkar
- Antara/Ismar Patrizki
“Dalam pokok perkara, mahkamah partai menyatakan tidak dapat mengambil keputusan, karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya,” demikian ungkap kuasa hukum Golkar versi ARB, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa malam 3 Maret 2015.
Yusril merefleksi majelis mahkamah partai Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Kedua majelis menilai Musayawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Ancol, Jakarta yang diselenggarakan kubu Agung, sah. Namun, Partai Golkar hasil munas Ancol diwajibkan mengakomodir para tokoh Golkar hasil Munas Bali versi ARB.
Pendapat berbeda, disampaikan majelis mahkamah partai Muladi dan Natabaya. Kedua majelis lebih menyarankan penyelesaian internal Golkar melalui kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pendapat Muladi dan Natabaya ini, merefleksi rekomendasi Mahkamah Partai Golkar pada 23 Desember 2014.
“Muladi dan Natabaya berpendapat, karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan,” jelas Yusril.
Muladi maupun Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah.
Majelis mahkamah terdiri dari empat hakim, namun ada dua pendapat berbeda. Itu artinya, masing–masing kubu, ARB maupun Agung didukung dua hakim.
“Karena itu sidang tidak bisa ambil keputusan, alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar,” kata Yusril. (asp)
Baca juga: