Mabes Polri Tak Keluarkan Izin untuk Muktamar PPP di Surabaya

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Partai Persatuan Pembangunan menggelar Muktamar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 15 Oktober 2014. Rencananya, acara tersebut akan berakhir pada 18 Oktober mendatang.


Namun, Polda Jawa Timur tidak memberikan rekomendasi pada Mabes Polri untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan, STTP tidak dikeluarkan dengan sejumlah alasan.


"Jadi ada beberapa pertimbangan dari permintaan keputusan dewan tinggi partai, kalau undangan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris. Hal itu dipenuhi dulu, baru kami beri izin," kata Sutarman saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu 15 Oktober 2014.


Sutarman membeberkan bahwa izin keramaian acara muktamar yang digelar kubu Emron Pangkapi dan Romi Cs, belum dikantongi oleh panitia penyelenggara muktamar. Padahal, izin tersebut seharusnya sudah harus diurus sebelum acara itu dilaksanakan.


"Jadi izin itu adalah izin keramaian," tegas Sutarman.

Rizky Nurohman Bintang Baru MMA Indonesia, Raih Medali Emas di PON 2024

Untuk diketahui, dengan tidak adanya STTP, maka polisi tidak bertanggungjawab apabila ada kerusuhan atau kekisruhan selama kegiatan muktamar berlangsung.
Tim Merah Putih Berpeluang Besar Pertahankan Gelar Juara Umum Indonesia Para Badminton International 2024


Hongaria Tegaskan Tak Terlibat dalam Ledakan Massal Penyeranta di Lebanon
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak mengakui dan menegaskan bahwa forum muktamar tersebut

SDA menuturkan, Mahkamah Partai sudah memutuskan bahwa ketua umum yang sah adalah dia dengan Sekretaris Jenderal Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Namun, Romi sekarang justru menggelar muktamar.


Mantan menteri agama itupun mengklaim Kapolri dan Kapolda Jawa Timur sudah memberikan pernyataan bahwa Muktamar Surabaya tersebut ilegal karena tidak mendapatkan surat tanda terima pelaksanaan kegiatan dan surat tanda persetujuan penyelenggaraan kegiatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya