Wiranto Tak Bisa Larang Aceng Fikri Jadi Caleg Hanura

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto tak bisa melarang Aceng Fikri menjadi calon legislatif dari partainya. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg).


"Ini bukan masalah azas setuju tidak setuju, tapi undang-undang menyatakan seseorang punya hak politik. Seseorang tidak bisa dilarang masuk parpol manapun," kata Wiranto di acara Soegeng Sarjadi Syndicate di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.


Atas dasar itulah, Wiranto menerima mantan Bupati Garut itu dalam proses caleg Partai Hanura. Namun demikian, pencalegan itu masih harus melalui proses seleksi lagi.  "Ini belum final, seleksi di Partai Hanura sangat ketat," ujarnya.


Terkait dengan penolakan organisasi sayap Hanura, Srikandi, atas pencalegan Aceng, mantan Panglima TNI itu menghormati sikap mereka. Wiranto menegaskan partainya akan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. "Semua perempuan di Hanura menolak, saya menghargai," ucapnya.


Pekan lalu, Aceng Fikri mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif melalui Partai Hanura. Aceng memilih Hanura karena mengagumi sosok Wiranto yang dinilai memiliki jiwa negarawan, tegas, dan arif bijaksana. Hal itu yang memacu dirinya untuk bergabung menjadi kadernya.

Rekomendasi Restoran Favorit Keluarga, Cocok Buat Isi Liburan Natal dan Tahun Baru

Tekadnya untuk melanjutkan pengabdian setelah dilengserkan dari jabatan bupati tak terhalang oleh berbagai kritikan yang dilontarkan oleh banyak pihak.
Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri


Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!
"Walaupun saya dikritik dan dihujat habis-habisan, tetapi saya tetap dengan komitmen pengabdian kepada rakyat," kata Aceng. (umi)

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024