Partai Tak Punya 30% Caleg Perempuan, Dicoret KPU

Pemilih Mencermati Daftar Caleg
Sumber :
  • Lany Rh

VIVAnews - Partai politik yang tak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatifnya di daerah pemilihan (dapil) tertentu akan didiskualifikasi di Pemilu tahun 2014. Partai tersebut akan dicabut haknya untuk mengikuti pemungutan suara di dapil yang bersangkutan.

Sanksi itu adalah perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Pasal 59 Ayat 2. Pasal itu berisi, jika daftar bakal caleg tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.

"Jadi, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, kami kembalikan daftar calegnya untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah dikasih kesempatan belum memenuhi juga, kami anggap mereka tidak memenuhi syarat, dia (parpol yang bersangkutan) tidak bisa diikutkan dalam pemungutan suara di dapil itu," kata Arief Budiman, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sebuah diskusi di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2013.

Arief menjelaskan, pada Pemilu tahun 2009, kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung secara nasional. Kalau pun ada partai yang tidak memenuhi syarat itu, tidak ada sanksi. Tetapi, untuk Pemilu tahun 2014, pemenuhannya dihitung per daerah pemilihan dan ada sanksi tegas.

Tiap-tiap partai dituntut untuk sungguh-sungguh memenuhi amanat Undang-Undang perihal penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Respons Partai

Peraturan tersebut disambut baik Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Jenderal DPP PPP, M Romahurmuziy, mengatakan bahwa partainya sanggup memenuhi kuota itu. Walau pun pada daerah-daerah tertentu dirasa cukup sulit mengingat tradisi dan kebudayaan lokal yang tidak mendukung, PPP berusaha memenuhinya.

Lagipula, kata Romi -panggilan akrabnya-- PPP telah lolos verifikasi faktual yang di antaranya telah memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua tingkatan: pusat, provinsi dan kota/ kabupaten.

"Dalam penyusunan caleg, kami (PPP) mengutamakan kader/ pengurus harian di semua tingkatan kepengurusan. Di sana sudah ada 30 persen perempuan," ujar Romi, yang hadir juga sebagai narasumber pada diskusi itu.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, memastikan bahwa partainya membuka peluang sebesar-besar bagi perempuan untuk berkiprah di politik. Karenanya, PAN siap memenuhi amanat konstitusi tersebut. "Kami tentu terbuka bagi perempuan untuk berijtihad politik di PAN," tutur Wakil Ketua DPR itu. (eh)

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?