- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli membantah kabar bahwa ramainya berita soal keterlibatan dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, merupakan impas dari perseteruan di dalam partai itu.
Dalam pemilihan ketua umum di Bandung beberapa waktu lalu, partai itu memang terbelah dalam tiga kutub. Kubu Anas Urbaningrum, kubu Marzuki Alie dan Andy Mallarangeng. Dua nama yang kini ramai diberitakan itu adalah pendukung Anas. Nazaruddin adalah bendahara umum partai itu.
Rivalitas adalah soal lain, dan korupsi itu adalah soal yang lain lagi. Tapi Melani memastikan bahwa rivalitas antara kubu itu sudah tak ada.
"Saya rasa sejak pemilihan ketua umum Demokrat, kami semua jadi bersatu. Baik yang saat itu berkompetisi, Pak Anas, Pak Andi Malarangeng, dan Pak Marzuki. Tapi setelah terpilihnya Pak Anas, kami semua bersatu, tidak ada kubu-kubuan lagi," ujar Melani usai bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Kalau pun ada upaya saling menjatuhkan itu, katanya, bukan karena kubu-kubuan, Artinya upaya itu tidak dilakukan oleh kubu-kubu yang pernah ada itu. "Kalau misalnya ada, itu bukan karena kubu. Itu mungkin pribadi. Dan itu pribadi masing-masing," katanya.
Ada atau tidaknya orang yang sengaja memojokkan Anas itu, kata Melani, sebaiknya perlu diselidiki. Fraksi di Senayan, lanjutnya, akan lebih dulu menyelidiki kasus ini. Sesudah itu akan diserahkan kepada pengurus pusat.
Melokalisir kasus ini menjadi persoalan Demokrat semata, memang menimbulkan resiko. Sebab bagaimana jika dugaan itu benar adanya? Apa yang akan dilakukan partai itu? "Silahkan saja yang bersalah atau terlibat ditindak. Tapi semuanya jangan berdasarkan hanya isu, tapi benar-benar fakta," katanya.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games ini, KPK menetapkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dam Mirdo Rosalina Manulang, sebagai tersangka.