Yusuf Supendi Gugat 10 Petinggi PKS ke PN
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Yusuf Supendi, salah satu deklarator Partai Keadilan (kini PKS) akan mengajukan gugatan terhadap sepuluh elit PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 2 Mei 2011, sekitar pukul 11.00 WIB. Para petinggi PKS itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kesepuluh elit PKS itu, yakni Hilmi Aminudin (Ketua Majelis Syuro), Salim Segaf Al Jufrie (anggota Dewan Syuro), Surahmat Hidayat, Tifatul Sembiring (Mantan Presiden PKS), Luthfi Hasan Ishaq (Presiden PKS), Anis Matta (Sekretaris Jenderal PKS), Mahfud Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, dan Makmur Hasanuddin.
Yusuf mengungkapkan dua pokok penting dalam gugatan yang dia layangkan. Pertama, dia akan memohon majelis hakim untuk menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PKS tentang pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat. “Bisa saya katakan, SK itu, SK misterius,” kata Yusuf kepada VIVAnews.com.
Kemudian pokok yang kedua, akibat elit PKS yang dinilai Yusuf tidak menghiraukan somasi yang dilayangkan tim pengacara Yusuf April 2011 lalu dalam tenggat waktu 7x24 jam, maka kasus ini memiliki konsekuensi dan implikasi gugatan perdata.
Implikasi dan konsekuensinya yakni gugatan perdata dengan nilai sekitar Rp37 milyar. “Dan (angka) ini bukan tujuan pokok dan inti gugatan, tapi ini merupakan implikasi dan konsekuensi karena mereka mengabaikan proses hukum,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, seandainya saja para elit PKS itu mau merespon somasinya pada 19 April 2011 lalu, dia tidak akan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Saat ke pengadilan nanti, Yusuf akan didampingi 11 orang pengacara. (sj)