Ruhut Jadi Pengacara Gugatan Gedung Baru DPR
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Ruhut Sitompul, pengacara yang juga anggota Komisi III bidang Hukum DPR ditunjuk menjadi pengacara DPR untuk menangani gugatan warga negara (citizen law suit) atas rencana pembangunan gedung baru DPR.
Ruhut sudah mendapat surat kuasa resmi untuk menangani gugatan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Partai Gerindra.
"Resmi ditunjuk, surat kuasa sudah turun," kata Ruhut Sitompul, Senin 25 April 2011. Menurut Ruhut, adalah hal yang biasa bagi anggota DPR yang juga pengacara untuk membantu menangani kasus-kasus yang mendera institusi DPR. Khususnya, anggota DPR berprofesi pengacara yang berada di Komisi III.
"Kami dari Komisi III yang profesinya advokat, sekarang menjadi pengacara yang berkaitan dengan segala gugatan kepada DPR, seperti di MK (Mahkamah Konstitusi), pengadilan umum, perdata, dan pidana," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Ruhut, ketidakhadirannya pada sidang terdahulu dikarenakan kesibukan dirinya mengurusi agenda lain. Belum lagi saat persidangan kemarin, Ruhut juga sedang menangani sidang gugatan DPR atas Lily Wahid dan Effendi Choirie. "Tahunya ada sidang itu. Waktu itu aku belum ada surat kuasa," ujar Ruhut.
Ruhut sendiri menilai rencana pembangunan gedung DPR itu tidak ada masalah. Karena memang sudah dibahas sejak periode Ketua DPR Agung Laksono.
"Yang gugat itu kan orang-orang yang tidak mengerti masalah. Dana itu sudah ada posnya. Kalau ada kegenitan dari fraksi-fraksi yang menolak kemarin, itu untuk pencitraan 2014," ujar dia.
Dua penggugat gedung baru DPR adalah FX Arief Poyuono (karyawan BUMN) dan Adi Partogi, advokat. Keduanya mengajukan gugatan atas nama warga negara atau citizen law suit untuk menolak pembangunan gedung baru DPR. Keduanya didampingi tim pengacara dari Laskar Partai Gerindra. (umi)