MK: Ibu Tiri Ratu Atut Menang di Pandeglang

Pendukung calon pilkada Pandeglang, Erwan Kurtubi & Heryani, sujud syukur di MK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan hasil pemungutan ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Banten. Pemungutan suara ulang ini dimenangkan pasangan Erwan Kurtubi dan Heryani. Heryani adalah ibu tiri Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten saat ini.

”Kami memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan Pilkada Pandeglang di Gedung MK, Senin 31 Januari 2011.

Hasil pemungutan ulang menempatkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani dengan 265.263 suara atau setara dengan 50 persen. Sebelumnya, Sengketa Pilkada Pandeglang ini diajukan pasangan Narulita-Apud Mahpud yang menilai adanya kecurangan.

Lalu setelah persidangan, MK memerintahkan pemungutan ulang dalam Pilkada Pandeglang karena adanya kecurangan yang sistematis, masif, dan terstruktur. Setelah pemungutan ulang pasangan Narulita-Apud Mahpud  menempati urutan ke dua dengan 220.624 suara.

Berikut rincian hasil suara enam pasangan calon:
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yoyon Sujana, S.E. dan M. Oyim, S.E., sebanyak 22.003 suara;

2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Edi Suhaedi, S.H., M.H. dan Hj. Aprylia Hedyasanty Putri, S.E., sebanyak 13.707 suara;

3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Drs. H. Djadjat Mudjahidin dan Ir. H. Endjat Sudrajat, sebanyak 6.426 suara;

4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Rona Sunarto, S.E. dan Agus Wahyu Wardana, sebanyak 6.471 suara;

5. Pasangan Calon Nomor Urut 5, Hj. Irna Narulita, S.E., M.M. dan H. Apud Mahpud, sebanyak 220.624 suara; dan

6. Pasangan Calon Nomor Urut 6, Drs. H. Erwan Kurtubi, M.M. dan Hj. Heryani, sebanyak 265.263 suara. (hs)

Launching Tim PSMS Medan 2024, Edy Rahmayadi Berharap Lolos ke Liga 1