Usai Diperiksa soal Tak Izin Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Datangi Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVABupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lucky sebelumnya jalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait liburannya ke Jepang tanpa izin saat libur Lebaran.

Pengukuhan Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri 2024–2029:Tonggak Penguatan Peran DWP Mendukung Tugas Pemerintahan

Dari pantauan di lokasi, Lucky tiba di Gedung Kemendagri sekitar pukul 16.59 WIB dengan mengenakan pakaian dinasnya. Lucky terlihat didampingi sejumlah orang.

Namun, ia belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan yang dijalani di Inspektorat Jenderal Kemendagri. Saat dicecar awak media, Lucky bergegas masuk ke dalam Gedung Kemendagri.

ART Bawa Kabur Barang Majikannya Saat Berlibur, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

"Saya ke dalam dulu ya," kata Lucky di Gedung B Kemendagri, Selasa, 9 April 2025.

Sebelumnya, Lucky Hakim jadi sorotan gegara liburanya ke Jepang selama periode Lebaran 2025. Lucky pun jalani pemeriksaan untuk memberikan penjelasan terkait plesirannya
ke Jepang.

Oky Pratama Kirim Pasien Royal Liburan ke Korea Selatan Gratis

Lucky Hakim

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky sudah jalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB di Inspektorat Jenderal Kemendgri.

“Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat. Nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini,” kata Bima, Selasa, 8 April 2025.

Meski demikian, ia belum bisa bicara lebih jauh perihal pemeriksaan yang dijalani Lucky. Bima hanya menyampaikan akan menunggu kedatangan Lucky di Kemendgri usai diperiksa.

“Sudah (tiba), tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Lucky karena merujuk Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Pun, untuk sanksi yang berkaitan dengan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya