Puan: Surpres RUU Polri Sampai Saat Ini Belum Diterima Pimpinan DPR
- DPR RI
Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Puan bilang draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri) saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
Puan menegaskan Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," tutur politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, ia menekankan pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
"Jadi, kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar eks Menko PMK tersebut.
Adapun DPR saat ini baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Puan menyampaikan itu dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.
Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RKUHAP akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR. Hal itu sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
Puan menambahkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RKUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. DPR memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.
Puan menuturkan tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Dia menyatakan belum ada putusan AKD yang akan membahas RKUHAP karena Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.
"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” ujarnya