Revisi UU TNI Disahkan Demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Kata Komisi I DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengaku Revisi UU TNI disahkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa supremasi sipil tetap diterapkan.

“Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara dan juga penegasan akan posisi TNI, hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil tetap diterapkan,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan dan pembuatan UU tersebut telah mengikuti dengan semua aturan dalam perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Dave menekankan, UU tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah kita serahkan ke Mensesneg untuk diproses sesuai dengan proses yang berlaku. Tergantung, bisa segera. Setelah itu baru proses yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Revisi UU TNI itu nantinya, kata Dave, bakal segera diharmonisasikan ke Kementerian Hukum jika sudah ditandatangani.

“Setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, jadi kalau penilaian saya proses harmonisasinya tidak akan memakan waktu lama,” jelas Dave.

Beberkan Substansi 3 Pasal UU TNI Hasil Revisi, Puan: Tetap berlandaskan Nilai Supremasi Sipil

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan Jelaskan 3 Substansi UU TNI Hasil Revisi

Ketua DPR RI, Puan Maharani bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Lalu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Draf RUU KUHAP: Advokat Bisa Dampingi Saksi, Bukan Hanya Tersangka

Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025