Draf RUU KUHAP: Advokat Bisa Dampingi Saksi, Bukan Hanya Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Adapun aturan yang ditambah terkait advokat yang bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan. 

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

“KUHAP baru memperkuat peran Advokat. Nah, di sini bahkan kita ada satu bab khusus, yaitu KUHAP baru yang menguatkan peran Advokat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa
DPR Mau Beri Penjelasan dan Siap Dialog dengan Mahasiswa soal Hasil Revisi UU TNI

Habiburokhman mengatakan peran advokat ini diperluas dari UU KUHAP yang saat ini masih berlaku. Dalam beleid rancangan tersebut, Komisi III membuat satu bab khusus mengenai peran advokat. 

“Kemudian Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi. Dan di KUHAP yang lama itu Advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka,” ujar dia. 

Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Ia mencontohkan sebua kasus, di mana penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrok saat demonstrasi. Habiburokhman mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi oleh kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.

"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," jelasnya.

Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.

"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," kata dia.

Diketahui, dalam draf Komisi III, advokat dipecah dalam satu bab yakni pada Bab VII Advokat dan Bantuan Hukum, tepatnya diatur pada Pasal 140 dan hak dari Advokat diatur pada Pasal 141. 

Bab tersebut mengatur peran advokat untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya