RUU KUHAP: Di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan Harus Ada CCTV

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI mulai menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pembahasan itu, Komisi III mengajukan beberapa usulan seperti salah satunya terkait dengan mekanisme proses pemeriksaan. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan dalam RUU KUHAP agar setiap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun penahanan dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV. Hal itu untuk mengantisipasi adanya intimidasi oleh penyidik

“KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Habiburokhman menyampaikan dalam RUU KUHAP juga akan ditambahkan syarat penahanan sebelum proses persidangan.

"Sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," imbuh dia.

Dalam draf revisi UU KUHAP oleh Komisi III, hal tersebut diatur dalam Pasal 31. Berikut bunyinya: 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung

Gubernur Pramono Ingin Lapangan Banteng hingga Taman Langsat Buka 24 Jam

(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan penyidikan dan dalam penguasaan penyidik

Lalu, ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukum


 

Penyidik Kejagung.

Revisi KUHAP, Tak Semua Penyidik Bisa Lakukan Penangkapan dan Penahanan

Dalam draf RKUHP, Pasal 87 mengatur hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025