Puan Jelaskan 3 Substansi UU TNI Hasil Revisi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan tiga substansi penting Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
Pertama, menurut Puan, Pasal 7 UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. "Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Puan dalam rapat paripurna tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kedua, lanjut Puan, Pasal 47 yang mengatur penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Politikus PDIP itu mengatakan, terdapat penambahan 4 kementerian dan lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif.
"Sebagaimana diketahui bhw prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," ujarnya.
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tegas Puan menambahkan.
Substansi ketiga, ungkap Puan adalah Pasal 53 terkait penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Ditekankannya, penambahan masa dinas terkait dengan masalah keadilan sebagaimana jabatan sipil lainnya.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.
Mantan Menko PMK itu juga memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuhnya.
