Beberkan Substansi 3 Pasal UU TNI Hasil Revisi, Puan: Tetap berlandaskan Nilai Supremasi Sipil

Ketua DPR RI Puan Maharani saat paripurna pengesahan RUU TNI jadi UU.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan substansi penting terkait tiga Pasal dalam Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi. Penjelasan Puan disampaikan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Megawati Dukung Hasil Revisi UU TNI

Puan menyampaikan UU TNI yang baru disahkan dalam paripurna DPR itu tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil. Politikus PDIP itu yang langsung memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sebelum UU TNI disahkan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan. Rapat pengesahan revisi UU TNI juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Wamenkeu Thomas Djiwandono.

Sahkan UU TNI, DPR Doakan Timnas Indonesia Menang Lawan Australia

“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama,” kata Puan, dalam rapat paripurna.

Menurut dia, fokus substansi yang pertama adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Ia menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok. 

DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang, Auto Bikin Warganet Geram!

“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas Puan.

Puan menuturkan ada penambahan 4 kementerian/lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif dalam Pasal 47. Ia bilang dalam UU TNI sebelumnya, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10.

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Photo :
  • Istimewa

 Namun, ada penambahan kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. "Menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.

"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," lanjut Ketua DPP PDIP itu.

Selanjutnya, terkait Pasal 53 menyangkut penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Puan mengatakan, ada penambahan masa dinas terkait dengan masalah keadilan sebagaimana jabatan sipil lainnya.

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.

Puan juga memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.

"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tuturnya.

Setelah beri penjelasan, Puan menanyakan kepada anggota DPR yang hadir di forum rapat paripurna apakah RUU TNI dapat disepakati menjadi undang-undang. 

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Berikut 14 pos jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai UU TNI yang baru:

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam UU TNI baru menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

10. Badan Nasional Pengelolaan 
Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya