Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang

DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi UU Dalam Paripurna
Sumber :
  • VIVA/ Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Lalu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Diketahui, RUU TNI yang ditolak sejumlah pihak ini disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal.

Baleg DPR Usul Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

1. Pasal 3 

Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Dasco mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). 

Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden. 

TNI Bakal Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme Secara Langsung

“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draft RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2). 

Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco. 

2. Pasal 47 

Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.

“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco. 

Politikus Gerindra itu pun mencontohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Dalam UU Kejaksaan diatur secara tegas bahwa Jampidmil dijabat oleh TNI.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya. Karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan. Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," katanya. 

3. Pasal 53 

Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan berlaku saat ini. 

Menurut Dasco kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.

“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco. 

Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya