Tuai Penolakan, DPR Bakal Sahkan RUU TNI Hari Ini

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - DPR menjawalkan pengesahan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis hari ini. Seluruh fraksi partai di Komisi I DPR RI menyetujui naskah RUU TNI dibawa ke pembahasan tingkat II.

Dari agenda DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, rapat paripurna akan digelar pukul 09.30 WIB. Jadwal pengesahan RUU TNI ini jadi sorotan karena banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat seperti mahasiswa, akademisi, hingga aktivis.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI. Hasil raker, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau paripurna.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Delapan fraksi partai politik dalam rapat  setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.

"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut sebagai pimpinan kemudian mengetuk palu sidang.

Sidang Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
RUU TNI Disahkan DPR, Semua Pihak Diminta Jangan Emosi

Adapun, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto. Lalu, ada juga perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam RUU TNI. Ia menepis banyaknya pasal yang direvisi dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.

Polisi Pukul Mundur Aksi Demo Tolak RUU TNI, Lalu Lintas Depan DPR Sudah Dibuka

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal,yaitu  Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Dijelskan Dasco, ada tiga pasal yang dibahas dalam rapat RUU TNI itu terkait kedudukan TNI. Namun, pasal yang sifatnya internal tidak mengalami perubahan.

Massa Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI Jebol Pagar DPR RI, Polisi Tembakkan Water Cannon

"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga yaitu mengenai kedudukan TNI. Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu. Misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.

Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan dalam draf RUU TNI ada penambahan prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 16 kementerian/lembaga. 

"Ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Supratman menuturkan, semula usulan yang ada di RUU TNI berjumlah 16 kementerian/lembaga. Namun, ada usulan yang dikurangi dan dihitung menjadi satu, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

"Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya