DPR Ingatkan Seluruh Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja: Wajib Dituntaskan 7 Hari Sebelum Hari Raya
- Pixabay
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait insentif jelang Lebaran Idul Fitri 2025. Cucun pun meminta agar perusahaan segera menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.
Cucun mengingatkan seluruh perusahaan menjalankan imbauan Pemerintah untuk membayar THR pekerja.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata Cucun, dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja. Dalam SE, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 2025i.
Cucun minta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja. “Jadi, sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Dan, dibayarkan secara penuh," ujar Cucun.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Pun, Cucun menuturkan pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Cucun menyarankan masyarakat yang tak memperoleh THR sesuai hak bisa mengadu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” jelas politikus yang juga Wakil Ketua Umum PKB itu.
Lebih lanjut, dia menuturkan untuk tahun ini, Menaker sudah menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan pengemudi dan kurir online berhak atas bonus hari raya.
“Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” tutur Cucun.
Cucun bilang dengan banyaknya insentif pemerintah akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya saat Lebaran Idul Fitri.
"Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Cucun.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan jelang mudik Lebaran 2025. Kebijakan itu mulai dari diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.
Bagi masyarakat pemudik, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
