PDIP Sebut Megawati Tak Ingin Dwifungsi TNI dan Zaman Orba Balik Lagi

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto mengungkap pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 terkait TNI atau RUU TNI. Megawati ingin dwifungsi TNI tak kembali terjadi di Indonesia.

"Kalau ibu tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," ujar Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto

Photo :
  • DPR RI

Megawati juga tidak ingin zaman orde baru (orba) terulang kembali imbas RUU TNI disahkan menjadi Undang-undang nantinya. Megawati, kata Utut, ingin adanya perhatian kepada prajurit.

"Tapi kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil, dan terakhir beri perhatian kepada prajurit," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau paripurna.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.

TB Hasanuddin Sebut Ada Perubahan di RUU TNI: Peran TNI di KKP dan Kasus Narkoba Dihapus

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal,yaitu  Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Istana: Pasal yang Dicurigai Hidupkan Dwifungsi ABRI di RUU TNI Tidak Ada

Dasco menjelaskan, tiga pasal yang dibahas dalam rapat RUU TNI itu terkait kedudukan TNI. Namun, pasal yang sifatnya internal tidak mengalami perubahan.

"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga yaitu mengenai kedudukan TNI. Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu. Misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.

Kekhawatiran Eks Hakim Agung Soal KPK Jika Masuk dalam RUU KUHAP
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Komisi I DPR Temui Prabowo Sehari Sebelum Paripurna RUU TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sehari sebelum Revisi UU TNI dibawa ke paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025