Pakar: Secara Teknis Bahasan RUU TNI Hanya Cakup 3 Pasal, Berjalan Sesuai Konteks
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Jakarta, VIVA — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) jadi sorotan karena mencuat isu dwifungsi ABRI bakal kembali. Pembahasan RUU TNI pun menuai pro dan kontra.
Pakar yang juga Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai RUU TNI yang tengah dibahas di DPR tak memuat pasal kontroversial.
Menurut Agung, ada tiga poin utama dari proses RUU TNI yang sudah jelas. Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian. Kedua, soal masa pensiun prajurit TNI. Lalu, yang ketiga terkait soal penugasan prajurit di jabatan sipil.
“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1). Pengaturan organisasional soal kedudukan TNI. Kemudian, (2) soal masa pensiun prajurit. Dan, terakhir (3) penugasan prajurit di jabatan sipil,” kata Agung, Selasa, 18 Maret 2025.
Agung pun menanggapi respons publik terutama di sosial media terkait proses revisi UU TNI. Ia minta agar publik tak terpancing dengan informasi yang belum benar.
“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas Agung.
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
- vivanews/Andry
Namun, ia mengatakan RUU TNI tetap perlu dikawal oleh semua pihak. Selain itu, perlu beragam masukan untuk RUU TNI tersebut.
“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.
Kemudian, ia berharap RUU TNI ke depan bisa menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil.
“Sekaligus meminimalkan beragam narasi, cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” tuturnya.
Dalam RUU TNI, ada tiga klaster yang dibahas seperti kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Lalu, diubah aturan pasal 43 terkait batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun.
Kemudian, batas usia pensiun perwira jadi 58-62 tahun menyesuaikan pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
RUU TNI juga membahas soal perubahan Pasal 47 terkait prajurit bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif nanti bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga.
