RUU TNI, DPR: Usia Pensiun Perwira Tinggi Bintang 4 Maksimal 65 Tahun

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin mengungkap masa pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Menko Budi Gunawan Sebut Tak Akan Ada Dwifungsi ABRI di Balik RUU TNI

Menurut dia, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun. Kata dia, perwira tinggi berpangkat bintang 4 sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tapi jika negara membutuhkan itu bisa diperpanjang satu tahun sebanyak 2 kali.

“Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok)," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Ketua MPR Minta RUU TNI Harus Rigid: Supaya Sipil Tidak Merasa Terganggu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

Photo :
  • DPR RI

Misalnya, kata dia, jika seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang 4 sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Tetapi, lanjut dia, pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu sehingga sosok Panglima TNI masih dibutuhkan negara dan itu bisa diperpanjang.

Megawati Sempat Tolak RUU TNI, Ini Penjelasan Puan soal Sikap PDIP

"Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu," kata purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu.

Sementara, Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah itu pada Pasal 53, yakni prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sedangkan pada draf RUU tersebut, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun. Sedangkan, perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

Adapun, hal yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun, dan bintang 4 usia pensiun 63 tahun.(Ant)

TNI bisa ikut melakukan pemberantasan korupsi

Poin RUU TNI yang Ditentang Masyarakat

ada 4 Poin dalam RUU TNI yang Ditentang Masyarakat

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025