KPU Jelaskan 26 Daerah Sengketa Pilkada yang Gugatannya Dikabulkan MK, 14 Wilayah PSU Seluruh TPS
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
Afif merincikan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut, sebanyak 14 daerah harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.
"Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,” kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Afif menekankan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Dia menukilkan, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.
Selain itu, lanjut Afif, terdapat lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, terdapat dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.
Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:
Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kota Sabang
Kota Palopo
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Siak
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Buru
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Puncak Jaya