Tepis Cawe-cawe Pilkada Serang, Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Saat Hadiri Apdesi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan dirinya belum menjadi menteri saat menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Saksi Korban Tidak Dihadirkan Terdakwa Tetap Dihukum, Kuasa Hukum Ajukan JR ke MK

Hal itu ditegaskan Yandri merespons dalil putusan MK terkait cawe-cawe untuk membantu pemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.

"Perlu saya sampaikan, dalil yang disampaikan MK itu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu, saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda dan Pilkada Dimungkinkan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yandri menjelaskan, dirinya hadir sebagai pihak yang diundang, bukan mengundang para kepala desa. Dia menyebut ada bukti surat undangan yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

KPU Klaim PSU di 4 kabupaten Berjalan Tertib dan Lancar

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena, Banten selama ini belum maju penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," ungkap dia.

Tak hanya itu, Yandri juga menyebut dirinya hadir bukan sebagai Wakil Ketua MPR RI. Sebab, Yandri sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua MPR sejak 30 September 2024.

"Jadi clear, itu saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tegas Yandri.

Sebelumnya diberitakan, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri, dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun menginstruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya